Maling Pembobol Rumah di Kekeri Lobar Diringkus

KabarNTB, Mataram — Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang pelaku pencurian berinisial SH alias Det (38 tahun) warga Gegutu, Sayang-sayang Kota Mataram. Det adalah satu diantara tiga pelaku pencurian disalah satu rumah di daerah Gegutu Dayan Aik, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

“Pelaku lainnya berinisial HR sudah ditangkap oleh Polres Lombok Barat di kasus yang lain. Satu pelaku berinisial BB masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa 08 Septwmber 2020.

Tersangka SH alias Det setelah diringkus Tim Puma Polresta Mataram

Kadek menjelaskan, ketiga komplotan pencuri itu beraksi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita. Ketiga pelaku awalnya datang ke Desa Kekeri, untuk mencari target atau lokasi pencurian. Rumah yang dijadikan target pun ditemukan. Ketiganya langsung berbagi tugas. SH dan HR masuk ke dalam dengan memanjat tembok setinggi 1,5 meter, Sementara satu rekannya berjaga di luar.

“Sebenarnya ketiganya kesana seperti survei lokasi dulu. Tapi ada lokasi cocok langsung beraksi saat itu juga,’’ bebernya.

Pelaku mencongkel jendela menggunakan cungkit dan obeng untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku dengan leluasa menggasak isi rumah korban. 4 buah handphone (HP) diembat pelaku. Satu tas di bawah kaki korban yang sedang tertidur juga diambil. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp 16,4 juta. Usai mencuri, pelaku sempat dicegat oleh polisi. Namun berhasil melarikan diri. “Sekarang tinggal satu pelaku lagi yang belum ditangkap,’’ tutur Kadek.

Menurutnya, pelaku SH bukan seorang residivis. Tapi sebelumnya pernah beraksi melakukan pencurian. “Dia pernah terlibat di kasus pencurian ternak di daerah Gunungsari,’’ ungkapnya.

Saat merilis kasus pencurian ini. Cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas. Yaitu 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 3 buah parang dengan panjang 50 cm. 1 buah tas jinjing berbahan kain parasut warna cream. Uang tunai sebesar Rp Rp 2.651.000 termasuk barang bukti yang diamankan. “Kalau untuk parang dan sajam yang kita temukan saat menangkap pelaku, Belum kita dapatkan keterangan apakah itu digunakan untuk berbuat tindak pidana, Kita periksa lagi nanti,’’ bebernya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(JK/NK)

iklan

Komentar