Sekda KSB : PJS Terlalu Lama Menjabat Tidak Baik Bagi Daerah

KABAR UTAMA, PEMILU96 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, H Abdul Aziz punya pandangan menarik terkait pro kontra tentang ditunda atau tetap berlanjutnya pelaksanaan Pilkada yang disuarakan banyak pihak, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Berbicara dalam acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Pilkada KSB 2020 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Taliwang, Rabu 23 September 2020, Sekda menyatakan Pilkada ditunda atau tetap berjalan merupakan pilihan yang masing-masing memiliki konsekwensi.

Sekda KSB, Abdul Aziz menyampaikan sambutan diacara pengumuman penetapan pasangan calon Pilkada oleh KPU KSB

Jika Pilkada ditunda maka pemerintah akan menunjuk Penjabat Sementara (PJS) di daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Semakin lama Pilkada ditunda, maka akan semakin lama pula PJS menjabat di suatu daerah.

“Kondisi ini tentu berpengaruh pada daerah itu sendiri. Karena legitimasi dari rakyat untuk pemimpin (PJS) yang tidak dari Pilkada, tidak ada atau kurang. Akibatnya tentu kepada daerah. (PJS) Tidak bisa mengambil keputusan – keputusan yang strategis,” urainya.

Pilihan kedua adalah Pilkada tetap berlanjut ditengah pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan berakhir. Konsekwensinya adalah wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat agar tidak sampai muncul cluster Pilkada dalam penyebaran Covid-19. Menurut Sekda, Undang-undang dan Perpu tentang Pilkada, telah diperkuat oleh Mendagri dengan mensyaratkan Pilkada wajib mengedepankan protokol Covid-19. Jika tidak, pilihanya, Pilkada akan ditunda.

“Tetapi karena ada kebutuhan daerah dalam rangka mencari pemimpin yang mempunyai legitimasi yang kuat dari rakyatnya, sehingga pada saatnya nanti, pemimpin yang dihasilkan adalah pemimpin yang dapat mengatasi Covid-19,” urainya.

Karena itu, Sekda Abdul Aziz mengimbau semua pihak, termasuk parpol pengusung dan tim pemenangan untuk tidak abai dan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19. Demikian penyelenggara, KPU dan Bawaslu hingga jajaran paling bawah wajib memberi perhatian serius dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada sampai pada saat pencoblosan di 9 Desember mendatang.(MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses