KabarNTB, Mataram – Tim Ditresnarkoba Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa pelaku melalui jalur pelabuhan. Sebanyak 15 orang berhasil terjaring Tim Gabungan dari unsur Ditresnarkoba, Unit Satwa K-9, Ditsamapta, KP3 Pelabuhan Lembar Polres Lombok Barat, dan Satuan Resnarkoba Polresta Mataram dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Kamis 24 September 2020.
Tidak tangung-tanggung dalam pengungkapan itu Tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 2,6 kg.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto yang mendampingi Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda NTB, Jumat 25 September 2020, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan pengungkapan kesekian kalinya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda NTB.
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dalam jumlah besar yang kesekian kalinya. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari bantuan informasi masyarakat yang berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, mengatakan, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai pelaku berinisial MA (35 tahun) warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan 14 orang lainnya masih dalam pemeriksaan, karena diduga ikut terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram itu.
“Jadi, ini jaringan antar provinsi. Dia MA berangkat dari Batam sempat singgah di Padang karena ada acara pernikahan. Jadi saat kita tangkap dia lagi bersama keluarganya,” kata Kombes Helmi.
Senada dengan Kabid Humas, Kombes Helmi menyatakan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus kali ini juga merupakan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkotika melalui jalur laut.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, kapal yang ditumpangi mereka sandar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat dan menggunakan dua kendaran roda empat yakni Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BH 1892 HO dan Isuzu Elf warna oranye Nomor Polisi BA 7993 AO,” ungkapnya.
Setelah tim gabungan memastikan keberadaan para terduga dan kendaraan yang digunakan, selanjutnya kedua kendaraan tersebut diarahkan menuju Kantor KP3 Pelabuhan Lembar. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket besar berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi merek superman.
“Untuk mengelabui petugas, kelima paket besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram dan lima butir pil ekstasi tersebut disimpan di badan samping mobil,” jelasnya.
Selain lima klip besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,6 Kg, dua klip kecil sabu berat bruto 5 gram, dan lima butir pil ekstasi, barang bukti lain yang diamankan tim gabungan di antaranya uang tunai sejumlah Rp 2 juta, satu plastik klip kecil, sembilan buah tas ransel, tiga buah koper, satu buah tas wanita, sembilan buah handphone dan dua unit mobil.
Sedangkan terduga lainnya yang turut pula diamankan, berinisial MW (41 tahun), MI (35 tahun), AS (38 tahun), SY (34 tahun), PL (40 tahun), SH (42 tahun), DR (20 tahun), ZK (26 tahun), RE (26 tahun), RM (65 tahun), JM (59 tahun), RY (59 tahun), ZA (37 tahun), dan NY (37 tahun).
“Dengan gagalnya peredaran sabu ini, maka kita berhasil menyelamatkan 26 ribu warga NTB dari bahaya narkotika,” tandas Kombes Helmi.
Ia mengancam akan memiskinkan para sindikat narkotika dengan menjeratnya menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penggunaan pasal TPPU itu untuk memberi pelajaran dan menjadi alarm bagi para jaringan sindikat, juga bagi yang ingin mencoba coba bermain dengan barang haram narkotika.
“Makanya mari taubat saudaraku, hijrah dari jaringan sindikat narkotika jangan lagi cari uang dengan barang haram begini. Kami ingatkan pada para penjahat, pelaku dan orang yang menyalahgunakan narkotika untuk segera insaf, kalau tidak saya akan miskin dengan Pasal TPPU,” tegasnya.
Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(NK)
Komentar