KabarNTB, Sumbawa – Calon wakil bupati Sumbawa, Sudirman, S.IP memenuhi panggilan penyidik Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Gathan Hanu Cakita, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Surahman MD, Sudirman memenuhi panggilan penyidik Polres Sumbawa, Rabu 07 Oktober 2020. Tiba di Mapolres, Sudirman yang maju di Pilkada Sumbawa melalui jalur perseorangan (independen) bersama Talifuddin sebagai calon bupati, langsung masuk ke ruang penyidik.

Mantan Komisioner KPU Sumbawa itu diperiksa sekitar 1,5 jam. Kuasa hukum Sudirman, Surahman MD mengatakan, kehadiran kliennya merupakan tindak lanjut atas laporan pidana yang telah dilayangkan beberapa hari sebelunya. Ia menyebut kliennya ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik dan dijawab dengan lancar. Sudirman sendiri berstatus sebagai pelapor dalam kasus dimaksud.
“Pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan adanya pengaduan Kasus Tindak Pidana yang telah dilakukan oleh terlapor Gathan Hanu Cakita,’ ujar Surahman, usai pemeriksaan.
Surahman menyatakan pelaporan dilakukan karena tidak ada itikad baik dari terlapor (Ghatan Hanu Cakita) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan saudara Ghatan. Dengan telah melakukan suatu kekeliruan, seharusnya dia segera meminta maaf kepada klien kami selaku Calon Wakil Bupati Sumbawa. Tapi hingga masuknya laporan ke Polres Sumbawa tidak ada niat baik mau datang minta maaf, melainkan justru menantang kami untuk melanjutkan proses ini ke jalur Hukum,” ungkapnya.
Ia menyatakan, tindakan terlapor melalui pernyataan tidak benar yang diposting di akun Facebook pribadinya @Aan Gaitan telah berimbas negatif terhadap citra kliennya di mata masyarakat. “Kami juga menilai terlapor telah melakukan kampanye negatif untuk memenangkan Paslon yang dia usung dengan membandingkan kekayaan yang dimiliki Paslon yang dia usung dengan Paslon yang kami usung,” urainya.
Kendatipun postingan tersebut telah dihapus, sambung Surahman, proses hukum yang telah ditempuh tidak akan berhenti.
“Tidak akan menggugurkan tuntutan pidana kepadanya, karena sebelumnya kami telah menyimpan semua bukti. Guna mempermudah penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Sumbawa kami telah mengajukan dua orang saksi serta puluhan alat bukti,” tandasnya.(JK)