Cekcok, Mantan Karyawan Kafe di Mataram Aniaya Wanita Paruh Baya

KabarNTB, Mataram – Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap wanita paruh baya berinisial KD (50 tahun).

Kasus penganiayaan ini bermula karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban. Kesalahpahaman itu menyulut emosi pelaku yang mencakar wajah korban hingga memar. Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Tersangka (baju tahanan) bersama penyidik unit PPA Satreskrim Polres Mataram

“Kami mengamankan dan menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat 23 Oktober 2020.

Kasus tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti pelaku. Sesampainya dirumah anak korban, pelaku mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dari anak korban dan menimbulkan percekcokan antara pelaku dan korban.

Percekcokan itu menyulut emosi pelaku sehingga pelaku menjambak rambut dan lansung mencakar leher serta wajah korban. Akibat kejadian itu, korban KD mengalami luka memar di bagian wajah, tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu.

“Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban,’’ tuturnya.

Tak terima dianiaya, korban langsung melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan ditahan petugas. Dari hasil interogasi petugas, ada perkataan kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku sehingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan dimaksud.

“Menurut pelaku ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itu yang menyulut emosinya,’’ kata Kadek.

Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar korban. “Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu,’’ ujar Kadek menirukan ucapan pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara.(NK)

Komentar