KabarNTB, Mataram — Seorang lelaki penjual pakaian berinisial MK (42 tahun) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari Lobar karena terlibat pencurian sepeda motor.
“Kami berhasil menangkap pelaku curanmor pekan lalu di Gunungsari. Kami amankan di rumah pelaku dengan di back up oleh Tim Opsnal Polsek Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat 23 Oktober 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya sepeda motor Honda Scoopy yang ditemukan di Desa Perampuan Lombok Barat. Motor itu diduga hasil curanmor dengan TKP di Desa Midang. Setelah diperiksa, petugas mendapat informasi motor tersebut dititip pelaku di Perampuan untuk digadai dan rencananya akan dijual.
Tanpa menunggu waktu lama. Tim langsung menuju kediaman pelaku di Gunungsari dan selanjutnya ditangkap. “Itu motornya ditemukan di Perampuan dititipkan di sana untuk dijual. Pelaku yang menitipkan di sana. Motornya digadai Rp 1 juta,’’ beber Kasat Reskrim.
Pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor di Desa Midang. Pencurian dilakukan pada Minggu 04 Oktober 2020 di Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku memasuki rumah yang saat itu gerbangnya tidak terkunci. Pelaku leluasa beraksi karena saat itu korban sedang tidur. Pelaku merusak kunci stang motor dan membawa kabur motor dimaksud.
“Pelaku beraksi dini har saat korban sedang tidur,’’ kata Kadek didampingi Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan saat memberikan keterangan.
Selain ditangkap karena kasus curanmor. Pelaku sedang diproses dikasus pencurian lainnya. Yaitu kasus pencurian handphone yang ditangani Polsek Gunungsari. Kini dua kasus tersebut membuat pelaku terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama. Ia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(NK/JK)
Komentar