KabarNTB, Sumbawa – Kepolisian Resor Sumbawa berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap 4 orang pelaku dalam satu bulan terakhir.
“Dari tiga kasus yang behasil diungkap, 4 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Sumbawa Kompol Agung Asmara, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Hari Rustaman, dalam pers release Kamis 26 November 2020.

Ke-4 orang tersangka turut dihadirkan dalam acara press release tersebut. Wakapolres juga menunjukan beberapa bukti hasil kejahatan para tersangka, seperti puluhan botol oli kendaran, ban motor, busi motor, mesin gerinda dan juga beberapa unit handphone.
“Modus operandi para pelaku sama yaitu masuk melalui jendela, ada yang mencongkel paksa menggunakan besi ada juga yang berhasil masuk karena jendela dalam keadaan tidak terkunci,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara.(JK)
Komentar