KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan 7 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu 11 Nopember 2020 di sebuah rumah di Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial AS (40 tahun), NW (perempuan – 34 tahun), RZ (29 tahun), ZI (25 tahun), TPA (18 tahun) warga Kecamatan Labuhan Badas, SAP (22 tahun) warga Brang Biji, dan WS (22 tahun) warga Kecamatan Utan.

“Mereka ditangkap saat menggelar pesta narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasubag Huas Iptu Sumardi, Rabu siang.
Selain 7 orang terduga pelaku, juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat bruto 5,95 gram, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.940.000, dan barang bukti lainya.
Para teduga dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Pada Pukul 07.30 Wita anggota Team Sat Resnarkoba mendapat informasi rumah terduga AS di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, sering jadikan tempat jual beli dan pesta narkoba,” ungkap Sumardi.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, Tim melakukan penggerebekan di TKP. 7 orang terduga pelaku dan 9 barang bukti berhasil diamankan.(JK/NK)



