KabarNTB, Lombok Tengah – Dalam dua pekan, jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 9 tersangka dari 8 laporan polisi (LP) dalam kasus pencurian dengan pemberatan, (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus asusila.
“Selama dua pekan, anggota berhasil mengamankan 9 tersangka kasus kejahatan di wilayah Lombok Tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana saat acara pers rilis di halaman Polres setempat, Senin 09 November 2020.
Dari 9 tersangka itu kata Kasat Reskrim, terdiri dari 6 pelaku curat, dua pelaku curanmor dan satu pelaku tindak pidana asusila atau pencabulan.
“Dari 9 tersangka itu, salah satu merupakan Residivis yakni inisial SN (37 tahun) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang,” ujarnya.
Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dengan TKP yang berbeda yakni ada yang di TKP Kecamatan Kopang, Praya, Praya Tengah dan Praya Timur, serta Pujut. Dalam 8 LP itu pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penadah inisial HL (18) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Sedangkan untuk pelaku pemetiknya masih diburu oleh anggota.
“Ada satu penadah. Pemetiknya sedang diburu,” jelasnya.
Sedangkan pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni inisial SM (36 tahun) warga Desa Kuta, inisial PH (35 tahun) warga Desa Wajagesang, HM (35 tahun) warga Praya Tengah, MJ (21 tahun) dan SD (32 tahun) warga Kecamatan Praya serta inisial IR (40 tahun) warga Desa Barebali kasus pencabulan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp, dua unit sepeda motor, sepeda, pancing serta cukit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Atas pembuatanya para pelaku ada yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang -undang perlindungan anak dengan hukum 10 Tahun untuk pelaku kasus pencabulan,” tandasnya.(JK/NK)
Komentar