KabarNTB, Mataram – Anggota Berantas BNNP NTB berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Alas – Sumbawa, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa tepatnya di Kantor jasa pengiriman barang (JNE) pada tanggal 31 oktober 2020.
Empat pengedar yang diamankan yakni AH (32 tahun), laki-laki berstatus PNS (Polsus PAS Bapas Sumbawa), warga Desa Luar Kecamatan Alas, Sumbawa Besar dan S (38 tahun), warga Dusun Pok Desa Kalimango, Kecamatan Alas. Sedangkan 2 orang lainnya yakni AHW dan FF merupakan Napi Kasus Narkotika Lapas II Mataram.

Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menjelaskan, penangkapan itu dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30 Wita di kantor JNE Alas, Sumbawa. “Berdasarkan informasi masyarakat, Tim mengamankan AH yang mengambil 1 paket kiriman dari Jakarta, dan setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” jelas setelah Gde Sugianyar, Senin 02 November 2020.
Saat diinterogasi, AH mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S yang diduga orang yang akan mengambil barang tersebut. Pada saat penangkapan ditemukan pula Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 plastik klip bening di dalam jok Motor S. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa kekantor BNN Kab. Sumbawa Barat utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan investigasi cepat, tim menemukan beberapa fakta bahwa barang yang diterima AH merupakan barang dari salah seorang Napi kasus Narkotika di Lapas Kelas II A Mataram berinisial AHW. Sedangkan dari interogasi, saudara S mengaku diarahkan untuk mengambil paket yg sudah diterima saudara AH oleh seorang Napi Lapas kelas II A Mataram inisial FF,” bebernya.
Selain itu turut pula diamankan salah seorang petugas Lapas Kelas IIA dengan inisial R untuk dilakukan pendalaman. Semua tersangka di bawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Bungkus plastik bening yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis Sabu dgn berat bruto sekitar 38 gram, 1 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan Berat Bruto sekitar 12 Gram, 1 bungkus plastik bening yang diduga narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto sekitar 12 gram, 6 unit Handphone 2 diantaranya ditemukan di TKP Alas Sumbawa dan 4 unit di temukan di Lapas Kelas II A Mataram, 1 unit sepeda motor, 1 unit ATM, serta Uang Tunai sebesar Rp. 400.000.(NK)
*Judul dan isi berita ini telah direvisi terkait status tersangka AH yang sebenarnya adalah pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa. Redaksi
Komentar