Pabrik Pembuatan Sabu di Lombok Timur Digrebeg Polisi, 10 Orang Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengidentifikasi keberadaan dan menggerebeg pabrik narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Pada penggerebegan yang dilaksanakan Sabtu 21 November 2020, sekitar pukul 15.30 Wita, Polisi menangkap 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah pemilik pabrik sabu dimaksud.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR dalam konferensi pers, Ahad siang 22 November 2020, mengatakan, pengungkapan keberadaan pabrik barang haram tersebut berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“10 pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelas Helmi.

Para tersangka dan barang bukti hasil penggerebegan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pringgasela Lombok Timur oleh Tim dari Ditresnarkorba Polda NTB

Penggerebegan berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok Timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesela Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka masing SRA alias HD, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996, warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur (Pengedar). RS alias RO, Laki – laki, Pancor 4 Mei 1993 warga Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur (Pengedar). HA alias DG, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996 warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. (Pengedar). RP alias RZ, Laki – laki, Pancor 15 September 1995, warga Pancor sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. LN alias LM, Laki – laki, Sumba 8 Desember 1993 warga Pancor jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur (Kurir).

Selanjutnya, RAK alias RAM, Laki – laki, Selong 2 Juni 1984 warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. HD alias HM, Laki – laki, Pancor 5 Agustus 1983 warga Pancor jorong, Kecamatan Selong Kab. Lombok Timur. Dan bandar Narkoba berinisial SH alias DY Laki – laki, Batu belek 21 Agustus 1988 warga Batu Belek, Kecamatan Selong Lombok Timur. (Pembeli Narkotika).

Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos, Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos. Di Kamar 1 ditemukan Sabu 1 klip isi 5 poket, sabu 1 poket berada di sbelakang salon, sabu di dalam tempat mentos 3 klip sedang, sabu 1 poket yang berada di lantai kamar (Berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram). 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang berisi klip sedang dan kecil, alat hisap, dan 5 unit HP.

Di kamar 3 ditemukan 1 klip kecil BB sabu yang disimpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP, 1 buah bong, dompet coklat, uang Rp 2.450.000 ( Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebuah dompet kecil.

Sedangkan di kamar 4 ditemukan 1 Klip kecil BB sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP, uang (milik Hamdi) Rp 6.107.000 (Enam Juta seratus tujuh ribu rupiah), 1 unit HP warna hitam dan uang (milik Samsul) Rp 1.100.000 ( Satu juta seratus ribu rupiah).

“Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika,” jelas Helmi.

Di TKP Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni SS alias UT, laki – laki, Peringesele 31 Desember 1975 warga Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur (Pemilik pabrik pembuat sabu) dan RW alias RIS, Laki – laki, Masbagek 31 Desember 1977 warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur (Anak buah tersangka SS).

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya yakni: 1 Unit Pemadam api (Apar), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone, 1 liter MEKIHEITAMIN cair, 1 liter MIXSOFIR cair, 1 liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 liter MURNI cair, 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 Ml, 1 buah cawan kaca dan 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml.

“Untuk proses hukum lebih lanjut ke 10 Orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB,” imbuhnya.

Para tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Pasal 113 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.(JK)

Komentar