KabarNTB, Mataram – Publik dicengangkan atas keberadaan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu – sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur yang berhasil diidentifikasi dan digrebeg Tim Ditresnarkoba Polda Sabtu 21 November 2020, sekitar pukul 15.30 Wita.
Polisi menangkap 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah pemilik sekaligus orang yang mengoperasikan pabrik sabu dimaksud.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR dalam konferensi pers, Ahad siang 22 November 2020, mengungkap fakta terkait peran masing-masing tersangka atas keberadaan dan pengoperasian pabrik itu. Termasuk diantaranya seorang narapidana yang biasa dipanggil ‘Jenderal Yusuf’ yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Mataram.
“Pengungkapan keberadaan pabrik barang haram tersebut berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram,” ungkap Kombes Helmi.
Ia menjelaskan, ke-10 pelaku yang ditangkap ini merupakan satu kelompok jaringan. Dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’.
“Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan yang peralatannya difasilitasi oleh orang yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” bebernya.
Untuk memastikan keberadaan dan lokasi pabrik dimaksud, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya. Setelah yakin, Tim yang dipimpin AKP Made Yogi langsung bergerak ke wilayah Lombok Timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesela. TKP pertama di Lombok Timur di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong. Di lokasi ini Tim mengamankan 8 orang tersangka dan barang bukti sabu dan sejumlah peralatan lainnya dari 4 kamar kos yang digeledah.
Selanjutnya Tim bergerak ke TKP kedua di Kecamatan Pringgasela dan menggerebeg sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Disini Tim menangkap dua orang tersangka yang ada di dalam rumah. Salah satunya adalah SS alias UT alias ‘Ustadz’, warga Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesela, pemilik pabrik pembuat sabu dimaksud. Ia ditangkap bersama anakbuahnya RW alias RIS, warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek.
Di dalam rumah tersangka Tim mendapati sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatan dan bahan baku, antara lain : 1 Unit Pemadam api (Apar), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone, 1 liter MEKIHEITAMIN cair, 1 liter MIXSOFIR cair, 1 liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 liter MURNI cair, 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 Ml, 1 buah cawan kaca dan 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml.
“Untuk proses hukum lebih lanjut ke 10 Orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB,” demikian Kombes Helmi.(NK/JK)
Komentar