Sekdis PMD Sumbawa Ingatkan Operator Siskeudes Bekerja Professional

KabarNTB, Sumbawa – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa telah melaksanakan pelatihan Operator Sistem Informasi Keuangan Desa (Sikeusdes) yang berakhir Senin 30 November 2020. Kegiatan pelatihan yang diikuti 157 operator Siskeudes se-Kabupaten Sumbawa ini dilaksanakan selama 8 hari, sejak tanggal 23 November dan berakhir 30 November 2020.

Kegiatan pelatihan yang ditutup secara resmi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Syaifullah SE. di Aula Hotel Cenderawasih Sumbawa.

Syaifullah menyampaikan, bahwa tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa saat ini, semakin berat. Hal ini dapat dilihat dari banyak anggaran keuangan yang harus dikelola oleh pemerintah desa. Baik anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) maupun dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD kabupaten.

Kegiatan pelatihan Operator Siskeudes yang dilaksanakan DPMD Sumbawa yang diikuti 157 operator Siskeudes dari seluruh desa di Sumbawa

“Dana yang dikelola oleh pemerintah desa begitu besar. Karena itu kami ingatkan agar seluruh operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang menjadi peserta bimtek/pelatihan ini dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Siskeusdes secara professional. Dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” ujarnya mengingatkan.

Pengelolaan keuangan desa, sambung Sekdis, harus tetap mengacu pada azas dan prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang dibrackdown dalam dalam Peraturan Bupati (Perbup) 94 Tahun 2019.

“Adapun azas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa yang dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Azas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan,” tambahnya.

Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas, yaitu azas transparan atau kerterbukaan. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat. Fungsinya, untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya. Pengelolaan tersebut dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.

Kemudian asas akuntabel. Artinya, bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Azas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan,” beber Syaifullah.

Berikutnya, azas partisipatif. Bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa. Sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas. Utamanya, kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

Selanjutnya, tertib dan disiplin anggaran. Bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami semua materi yang disampaikan pemateri selama pelatihan ini dapat dipahami dengan baik. Sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang sudah diatur Permendagri 20 dimaksud,” harapnya.

Demikian juga kepada peserta pelatihan, jika ada hal-hal yang belum jelas, ia berharap semua operator tidak segan bertanya atau bahkan mendatangi operator kabupaten. “Jangan sampai ada persoalan kemudian didiamkan. Tidak ada alasan karena jarak atau waktu. Sehingga apa yang kita kerjakan betul-betul maksimal,” tandasnya, sembari berharap kepada Pemdes untuk menciptakan situasi yang kondusif serta mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing untuk berpartisipasi memberikan hak pilih untuk menyukseskan Pilkada ini.(JK)

Komentar