Seorang WNA Asal Amerika Ditangkap Dalam Kasus Pengiriman Ganja Lewat Pos

KabarNTB, Mataram – Tim Operasional Direktorat Reserse Markoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Polresta Mataram, meringkus dua orang tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang, Jum’at 5 November 2020.

Salah satu tersangka dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 09.15 Wita itu adalah seorang lelaki Warga Negara Asing (WNA) asal Michigan, Amerika Serikat (AS) berinisial JDS (41 tahun) yang berdomisili di Jalan Cendrawasih Raya No 67 Kelurahan Ciputat Tangerang Selatan.

JDS, WNA asal Michigan Amerika Serikat setelah diamankan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, penangkapan terhadap JDS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka LS (33 tahun) warga Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di jasa pengiriman di jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Informasi itu ditindakanjuti dengan melakukan pemantuan di sekitar TKP dan berhasil mengamankan terduga LS sesaat setelah mengambil paket barang. Dari tangan LS, Tim mengamankan barang bukti berupa 2 paket barang diantaranya, paket pertama berisi 6 bungkus amplop berisi biji dan daun tanaman yang diduga narkotika jenis ganja, sedangkan paket kedua berisikan 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.

Dari interogasi terhadap LS, Tim mendapat nama JDS yang disebut berada di sebuah villa di wilayah Sekotong. Tim langsung meluncur ke villa dimaksud, namun lelaki bertato itu tidak berada ditempat.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 Wita, Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, mendapat informasi bahwa terduga JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JDS. “Saat digeledah, Tim menemukan 1 bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar Artanto.

Selain 6 amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, dan 1 bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja, Tim juga mengamankan 2 unit mobil Avansa warna putih.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Artanto.(NK)

Komentar