Tanya Surat Kendaraan dan Tuduh Korban Bawa Sabu Ternyata Penjambret

KabarNTB, Lombok Tengah – Seorang lelaki berinisial AB (43) tahun warga Kelurahan Bartais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, nyaris dihakimi massa setelah tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat siang 13 November 2020.

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Makripatullah (58 tahun) warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur berangkat dari rumah menuju Pasar Bertais Kota Mataram. Korban hendak membeli barang dagangan menggunakan sepeda motor.

Tersangka AB penjambret yang berpura-pura menanyakan surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu

Saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti, korban tanpa curiga langsung menepi ke pinggir jalan.

“Modus pelaku memeriksa surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu,” jelas Kapolsek.

Pada saat memeriksa korban, pelaku langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana sebesar Rp. 6.600.000. Setelah itu pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

“Pelaku berusaha melarikan diri kearah timur dengan berlari,” imbuhnya.

Korban langsung teriak meminta tolong, sehingga warga setempat mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Saat pelaku ditangkap warga tanpa disegaja salah satu anggota Bhabinkamtibmas Desa Semoyang Aipda Lalu Satranom lewat di TKP sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan langsung di bawa ke Polsek Kopang.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(NK/JK)

Komentar