Tiga Terduga Penadah HP Curian Ditangkap Polres Lombok Tengah

KabarNTB, Lombok Tengah — Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus tiga orang pelaku penadah barang curian, Kamis 19 November 2020.

Ketiga pelaku masing-masing KI (20 tahun), warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading, CWEW (24 tahun), warga Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur dan Hf (32 tahun), warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Kecamatan Montong Gading Lombok Timur. Ketiganya merupakan penadah barang- barang yang hilang, milik Muhammad Zarkasi (24 tahun), warga Dusun Lingkok Godak Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.

ksb

Penangkapan ketiga terduga penadah itu, berdasarkan laporan polisi LP/48/X/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Kopang pada 11 November 2020. Selain mengamankan para pelaku, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit Handpone merk Xiomi Redmi Note 9.

Ketiga terduga pelaku penadah HP curian yang ditangkap Polres Lombok Tengah

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis 21 November sekitar Pukul 03.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang menimpa Muhammad Zarkasi. Korban pada saat malam kejadian tidur di dalam counter HP miliknya.

“Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita korban bangun dan melihat barang barang yang di simpan di etalase sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melihat pintu belakang counter miliknya rusak,” ungkap Kasatreskrim.

Adapun barang- barang yang hilang berupa satu unit HP merk Redmi Note 9, satu unit HP Samsung J1 warna hitam, satu unit HP Samsung J6 Warna hitam, satu buah tas slempang warna merah, satu buah dompet kulit warna coklat dan uang sejumlah Rp . 1.000.000.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Sekitar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” terangnya.

Usai mendapat informasi bahwa barang bukti hasil curian berupa handpone merk Xiomi Redmi Note 9 di pegang oleh pelaku KI yang di Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara, petugas kemudian bergerak menuju rumah yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan interogasi awal, KI mengaku mendapatkan handpone tersebut dari pelaku CWEW warga Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara. Tim langsung bergerak ke rumah yang bersangkutan,” terangnya.

Saat diiterogasi CWEW mengaku handpone tersebut didapat dari Hf warga Desa Jenggik. Tim langsung meluncur ke alamat yang bersangkutan. HF sendiri mengaku mendapatkan Handpone tersebut dari pelaku SK yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus lain.

“Saat ini ketiga pelaku tersebut kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(JK)

Komentar