KabarNTB, Lombok Utara – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda, dimana salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
“Pelaku ditangkap tengah malam (Ahad), pada Pukul 00.30 WITA,” Ungkap Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah malalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Ahad 13 Desember 2020.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan korban RH (25 tahun) warga Dusun Segenter Desa Sukadana Kecamatan Bayan pada Kamis 10 Desember 2020. Aksi pencurian motor milik korban jenis Honda Revo fit dengan nomor polisi DR 2479 HR terjadi pada bulan April lalu.

“Kedua pelaku MI (17 tahun) warga Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA (16 tahun) berstatus pelajar, warga Dusun Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Bayan,” jelas AKP Anton.
Kedua pelaku diperkirakan melakukan aksinya itu lantaran melihat motor tersebut masih tergantung kucinya didepan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan itu sampai ke jalan raya dengan mendorongnya. Setelah sampai jalan raya, pelaku menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.0000,” sambungnya.
Berbekal informasi dari masyarakatbahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen di Dusun Sukadana Desa Sukadana, Bayan, Tim Puma langsung ke lokasi. Tim menemukan kendaraan tersebut yang setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sesuai dengan yang dilaporan korban.
Selanjutnya Tim Puma melakukan penangkapan para pelaku pada tengah malam. Tanpa perlawanan, ke-dua pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut. “Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” demikian AKP Anton.(NK/JK)
Komentar