Seorang Petani di Loteng Ditangkap karena Terlibat Kasus Pencurian

KabarNTB, Lombok Tengah – Seorang pemuda pelaku pencurian berinisial SH alias Ogok (29 tahun) warga Dusun Nolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ahad 13 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan, penangkapan Ogok merupakan hasil pengembangan atau tindak lanjut dari peristiwa pencurian pada Jumat, 13 Nopember 2020 lalu. Sebelumnya pelaku lainnya, Jarot, tertangkap tangan pada saat melakukan pencurian di Jalan Raya Desa Rembiga.

ksb
Pelaku setelah ditangkap Tim Puma Polres Loteng

“Sedangkan pelaku SH saat itu berhasil melarikan diri,” terang Agus.

Ogok yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap tim Puma di rumahnya di Dusun Ngolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Ahad dinihari pukul 03.00 wita. Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama pelaku Jarot yang sudah tertangkap duluan.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6,6 juta saat pelaku Jarot tertangkap. “Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” demikian AKP Agus.(NK/JK)

Komentar