KabarNTB, Dompu – Tiga orang pemuda DH (21 tahun), AD (22 tahun) warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u yang diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor dan MF (22 tahun) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo sebagai terduga pelaku Penadah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu, Senin14 Desember 2020.
Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.20 wita, DH ditangkap di rumahnya pukul 21.40 wita, sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu’u pukul 22.30 wita.
Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan yang diterima Polres Dompu dari Suharno alias Dona selaku korban, Warga Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, karena kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah Maron, pada Sabtu 28 November 2020.
Dikutip dari keterangan korban, kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar (dekat pintu masuk), setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan ahirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.
Setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu.
Kepada petugas, MF menerangkan bahwa sepeda motor tersebut ia beli dari DA dan MF. Kemudian sekira pukul 22.00 wita Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap DH dan AD selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, menurut keterangan DH dan AD, setelah mencuri sepeda motor pada malam hari, pada pagi hari keduanya menghubungi MF terkait sepeda motor hasil curiannya untuk dijual. MF pun sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut. Atas kesepakatan itu, sekira Pukul 07.00 wita keduanya menuju kediaman MF. Oleh MF Sepeda motor tersebut dibayar dengan harga Rp 2 juta.
Saat ini ketiganya diamankan di Polres Dompu, DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.(JK)
Komentar