Dilaporkan Aniaya Karyawan Toko, Seorang Pemuda di Sumbawa Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda berinisial IM (20 tahun) warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa karena diduga menganiaya seorang wanita pelayan toko, Senin dinihari, 28 Desember 2020.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri, terjadi pada Ahad 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita di pusat pertokoan Sumbawa tepatnya di toko Mangga 2. Korban bernama Liana, merupakan salah satu pegawai toko tersebut.

Ilustrasi penganiayaan

Informasi dari pihak Kepolisian, penganiayaan berawal ketika terduga pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya untuk di pertemukan dengan istri pelaku. Namun saat itu korban menolak dengan alasan masih bekerja dan menyuruh istri pelaku untuk menemui korban di TKP. Mendengar ucapan korban, Pelaku yang tidak terima langsung memukul korban di bagian bahu.

Setelah memukul korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP sembari mengucapkan kata-kata ancaman “mati kamu nanti malam”. Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, membenarkan setelah menerima laporan korban, Tim Sat Reskrim langsung bergerak menjemput terduga pelaku dirumahnya di Kelurahan Pekat tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku telah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasubbag.

Ia menjelaskan, motif awal penganiayaan itu terjadi karena pelaku sakit hati karena perlakuan korban. “Sementara itu untuk permasalahan utama masih kami periksa dan kami dalami lagi,” tutup Iptu Sumardi.(JK/NK)
(JK)

Komentar