Dua Kurir Sabu Ditangkap di Depan Ruko di Pengembur Loteng

KabarNTB, Lombok Tengah – Dua orang kurir narkotika ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis 17 Desember 2020.

Kedua kurir dimaksud, ME (25 tahun) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25 tahun) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Kedua tersangka kurir sabu saat diinterogasi oleh Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di TKP

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jul-beli narkoba di depan salah satu ruko di Desa Pengembur.

Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku dan didapati keduanya sedang duduk didepan ruko. “Kedua pelaku kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 25.14 gram,” jelas Hizkia.

Penangkapan disaksikan oleh pemilik ruko. Kedua pelaku mengaku mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli. Meski demikian, Hizkia menegaskan pihanya akan mendalami pengakuan tersebut. “Itu kan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar boss-nya,” tegas Hizkia.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit Handpone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara.(NK/JK)

Komentar