Tiga Warga Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota

KabarNTB, Kota Bima – Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan tiga orang warga yang menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif, Kamis sore 17 Desember 2020 di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, menjelaskan, ketiga warga yang ditangkap Tim Puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid itu, masing-masing HD alias Dika (30 tahun) warga Desa Nipa Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang berstatus residivis, DD (31 tahun) warga Desa Rite Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang juga berstatus residivis dan MS alias Gito (32 tahun) warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Ketiga warga pemilik Senpi rakitan (duduk) seteklah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota

“Ketiganya memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan Senpi rakitan lengkap dengan amunisinya tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat digrebek tim menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk Senpi rakitan laras pendek lengkap dengan 4 butir amunisi SS1, Handphone dan tabung Kaca.

“Sebelumnya Tim Puma mendaptkan informasi bahwa pelaku HD alias Dika memiliki senpi rakitan yang sempat di letuskan di tengah kampung sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah dan tidak nyaman. Tim kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menggrebek HD di tempat persembunyiannya,” beber Hilmi.

Dari pengakuan HD, sambungnya, Senpi rakitan itu milik DD yang digunakan saat aksi pencurian di sebuah rumah. Atas pengakuan HD, Tim langsung memburu DD yang sedang berada di salah satu kios di jalan Lintas Ambalawi.

Di tangan DD didapatkan dua butir amunisi SS1 yang disimpan dalam saku jaket. DD mengaku bahwa senpi rakitan sudah di jual ke MS alias Gito di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke rumah MS alias Gito dan berhasil mengamankannya. Kepada Tim, Gito mengaku mendapatkan senjata dengan cara di beli dari DD seharga Rp 400 ribu.

“Tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Kemudian akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hilmi.(JK)

Komentar