KabarNTB, Sumbawa – Keputusan Tim pasangan calon bupati – wakil bupati Sumbawa nomor urut 1, HM Husni Djibril – Muhammad Ikhsan (Husni – Ikhsan) yang menolak hasil Pilkada Sumbawa 2020, didukung Ketua DPC partai Demokrat, Syamsul Fikri.
Seperti diketahui saksi dari tiga pasangan calon, telah menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan KPU Sumbawa pada 16 – 17 Desember 2020, yakni saksi dari paslon nomor urut 2, Nursalam, paslon nomor urut 3, Talif-Sudir dan saksi dari paslon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis.
Belakangan saksi dari paslon nomor urut 1, Husni – Ikhsan, Ridwan Amor, yang sebelumnya menandatangani berita acara rekapitulasi oleh KPU, juga mencabut tandatangan dimaksud.
“Saya meyakini keputusan Husni-Ikhsan itu bukanlah tanpa alasan. Melainkan didasari oleh berbagai pertimbangan-pertimbangan politis,” ujar Syamsul Fikri yang juga Ketua Tim Pemenangan paslon Nursalam, Sabtu 19 Desember 2020.
”Yang dilakukan nomor satu luar biasa. Saya memberikan apresiasi. Pertama tandatangan, kedua menerima, itulah keputusan calon. (Tandatangan dan tidak) itu bukan keputusan saksi. Bukan calon yang ikut perintah saksi, tapi saksi ikut perintah calon,” timpal Fikri kepada media usai konsolidasi internal Partai Demokrat di Sumbawa.
Menurutnya, keputusan pencabutan tandatangan adalah bentuk koreksi atas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa 2020. ”Sebagai Ketua DPC Partai Domokrat dan ketua tim pemenangan Nursalam, saya berterimaksih kepada HM. Husni Djibril dan Doktor Ikhsan. Karena sudah melakukan koreksi berita acara yang ada,” ucapnya.
Dengan adanya penolakan ke empat Paslon, sepertinya Pilkada Sumbawa akan memasuki babak baru. Terlebih Jarot-Mokhlis sebagai paslon peraih suara kedua tertinggi di bawah paslon nomor urut 4, H Mahmud Abdullah – Dewi Noviani (Mo-Novi), memastikan akan menggugat hasil Pilkada Sumbawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jarot-Mokhlis juga telah memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi NTB, atas dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon peraih suara tertinggi berdasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU.
Langkah hukum yang ditempuh Jarot-Mokhlis juga didukung Syamsul Fikri. Ia menyatakan apa yang dilakukan paslon dimaksud masih bagian dari tahapan Pilkada. Namun demikian, bukan berarti Ia tidak mendukung Paslon nomor urut 4m Mo-Novi.
“Sebaliknya saya justru menghormati keputusan KPU yang menetapkan Mo-Novi sebagai peraih suara tertinggi. Ini Pilkada belum selesai. Belum final. Kami mendukung yang menggugat, yang menang sementara kami dukung juga. Kita hormati keputusan KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Jarot-Mokhlis juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan Husni-Ikhsan, Muhammad Jabi. Dalam konferensi pers Jumat malam 18 Desember 2020, Jabir menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Jarot-Mokhlis berdasarkan harapan agar pemimpin Sumbawa ke depan lahir dari proses demokrasi, bukan dari proses curang.
”Mendukung. Apalagi itu bentuk pelanggaran. Kita sebagai partai koalisi, mendukung. Tidak toleransi pelanggaran di Pilkada. Kita butuh pimpinan hasil proses demokrasi,” tandasnya.(JK)
Komentar