Husni-Ikhsan Tolak Hasil Pilkada Sumbawa, Saksi Cabut Tandatangan di Berita Acara Rekapitulasi KPU

KabarNTB, Sumbawa – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumbawa, nomor urut 1, HM Husni Djibril – H Muhammad Ikhsan (Husni-Ikhsan) berubah sikap dan berbalik menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sumbawa 2020.

Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 ini menerima hasil akhir rekap KPU yang dilaksanakan Rabu – Kamis, 16 -17 Desember 2020 yang dibuktikan dengan penandatangan berita acara oleh saksi M Ridwan Amor.

Pasangan calon bupati – wakil bupati Sumbawa Nomor Urut 1, HM Husni Djibril – H Muhammad Ikhsan bersama Tim Pemenangan dalam konfrensi pers Jum’at malam

Namun belakangan mengemuka bahwa penandatanganan berita acara oleh Ridwan atas inisiatif sendiri, tanpa berkoordinasi dengan tim pemenangan maupun pasangan calon. Selain itu, Ridwan Amor juga mengaku khilaf.

Atas dasar itu, Ridwan membuat pernyataan mencabut panandatanganan tersebut berita acara dimaksud yang disampaikan secara tertulis ke KPU Sumbawa pada Jum’at malam 18 Desember 2020.

”Tandatangan saya pada hari Rabu sampai Kamis pada rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 saya nyatakan dicabut,” ucap Ridwan dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Sumbawa (kediaman Husni Djibril), Jum’at malam.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Husni-Ikhsan, Muhammad Jabir, menegaskan bahwa penandatanganan berita acara oleh saksi yang diutus Paslon nomor urut 1 pada rapat pleno terbuka KPU adalah miss komunikasi. Menurutnya, tidak ada perintah dari Ketua Tim Pemenangan maupun dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menandatangani berita acara, sehingga diputuskan untuk dicabut.

”Saksi telah tandatangan berita acara dengan tanpa berkomunikasi, tanpa koordinasi, meminta persetujuan tim dan Pasangan calon. M Ridwan membuat pernyataan mencabut persetujuan berita acara, yang telah ditandatangani di atas materai,” tegas Ketua DPD PAN Sumbawa itu.

Menurut Jabir, pencabutan itu karena banyaknya konstituen Husni-Ikhsan yang meminta agar penandatanganan berita acara dicabut. Disamping itu, Tim Husni-Ikhsan juga mengaku mengantongi temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon selama tahapan Pilkada berlangsung. ”Ada data (kecurangan). Data-data kami miliki,” ucapnya tanpa merinci lebih jauh.(JK)

Komentar