Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Wartawati di KLU Resmi Ditahan

KabarNTB, Lombok Utara – Seorang pria berinisial SR, tersangka kasus pelecehan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Lombok Utara, resmi ditahan penyidik Polres setempat.

“Penyidik sebelumnya telah menetapkan SR sebagai tersangka dan berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra, usai audensi dengan sejumlah lembaga, Kamis 17 Desember 2020.

Kasus ini kembali mencuat setelah korban didampingi sejumlah lembaga yaitu LBH Apik NTB, PWI KLU, IJTI, AJI dan Aktivis LSM, menggelar audiensi dengan Polres setempat untuk mempertanyakan tindaklanjut kasus dimaksud. Tersangka sempat tidak ditahan minggu lalu dengan dalih belum mencukupi barang bukti. Tersangka SR, pria asal Desa Tembobor Kecamatan Tanjung, akhirnya ditahan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang memberatkannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra

“Senin kemarin sudah diperiksa di Polres. Kami langsung jadikan tersangka,” timpal AKP Anton.

Anton mengakui awalnya pihaknya kesulitan alat bukti. Namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya Penyidik bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada korban D ini. Setelah berkas lengkap akan kami limpahkan ke Pengadilan,” janjinya.

Terpisah, Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Nuryanti Dewi, menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang dialami D, sangat susah dalam pembuktian. “Meski setiap tahun kasusnya cenderung meningkat, tetapi hanya 20 persen yang berani melapor,” ujarnya.

Dari itu, Nuryanti berharap agar pihak Kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual kepada perempuan, khusunya kasus yang menimpa wartawati tersebut.

“Semoga tersangka bisa mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” harapnya.

Sementara Kabid DP3AP2KB Dinas Sosial Provinsi NTB, Erni Suryani yang ikut dalam hearing berharap agar kasus serupa jangan sampai terulang. Sedangkan untuk kasus yang tengah berjalan, harus menjadi pelajaran penting agar harkat dan martabat perempuan bisa terpenuhi dan menjadi edukasi bagi semua komponen.

“Kami minta agar kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili dan menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak menganggap hal ini sepele. Terlebih bagi oknum yang ingin coba coba melakukan hal serupa, ingat ganjaran pidana cukup berat yaitu sembilan tahung kurungan penjara,” pungkasnya.(NK/JK)

Komentar