KabarNTB, Sumbawa – Kurang dari 10 jam Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap pelaku pencurian di BTN Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Kota Sumbawa yang terjadi Rabu dinihari 17 Desember 2020 pukul 02.00 Wita.
Pelaku MA (29 tahun) asal Bima berdomisili di Kelapis Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa ditangkap karena melakukan pencurian di rumah milik Mohammad Zulqa di BTN Panto Daeng.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi mengatakan, pelaku MA berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela lalu mengambil barang berharga.
“Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban dimana pada saat itu korban yang baru pulang bekerja melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek kedalam rumah dan mengetahui sejumlah barang hilang,” ungkap Sumardi.
Barang-barang yang berhasil diangkut pelaku berupa satu unit laptop merk acer, dua unit kamera CCTV, satu unit kamera digital, sebuah gelang mutiara, dua buah cincin emas serta satu buah anting perak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama keberadaan pelaku dapat diketahui. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi kemudian bergerak menuju kearah Jalan Kabayan Brang Biji, pelaku yang sedang berdiri dipinggir jalan langsung diringkus Polisi tanpa perlawanan.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Sumardi.(JK)
Komentar