Pleno KPU Sumbawa : Mo – Novi Unggul, Selisih 882 Suara dari Jarot – Mokhlis

KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menetapkan pasangan nomor urut 4 , H. Mahmud Abdullah—Dewi Noviany (Mo—Novi) sebagai peraih suara tertinggi hasil Pilkada Sumbawa, 9 Desember 2020.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Sumbawa yang digelar KPU di Hotel Sernu Rabu 16—17 Desember 2020.

ksb

Paslon Mo – Novi meraih 69.683 suara, disusul Paslon H. Syarafuddin Jarot — H Mokhlis (Jarot—Mokhlis) dengan 68.801 suara. Paslon nomor 4 dan 5 ini memiliki selisih 882 suara.

Ketua KPU Sumbawa M Wildan menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten kepada Ketua Bawaslu

Urutan ketiga ditempati Paslon nomor urut 3, Talifuddin —Sudirman (Talif-Sudir) 51.169 suara dan pasangan HM Husni Djibril — H. Muhammad Ikhsan (Husni—Ikhsan) di urutan keempat dengan 43.938 suara. Sedangkan pasangan Nurdin Ranggabarani — Burhanuddin Jafar Salam (Nursalam) meraih 41.275 suara.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan didampingi komisioner lainnya berlangsung alot dari pukul 10.00 Rabu (16/12) hingga Kamis dinihari 17 Desember 2020 pukul 03.00 Wita. Sejumlah protes yang dilayangkan saksi Paslon nomor urut 5 (Jarot—Mokhlis). Adanya rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang di kecamatan yang ditemukan adanya dugaan pelanggaran, juga menyebabkan alotnya rapat pleno, sehingga Ketua KPU beberapa kali melakukan skors.

Terkait dinamika rapat pleno, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten merupakan lanjutan dari rapat pleno yang telah dilaksanakan di 24 kecamatan.

“Alotnya rapat pleno tingkat kabupaten ini karena adanya masukan dari para saksi Paslon, di antaranya pembuktian secara fakta di TPS 11 Kelurahan Bugis,” jelasnya.

Di TPS dimaksud, ada perselisihan jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 10 lembar. Seharusnya jumlah pengguna hak suara sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jumlah pengguna hak suara juga harus sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. “Karenanya untuk mencari 10 orang ini apakah benar memberi atau tidak hak suaranya dilakukan pengecekan atau pembongkaran kotak suara,” ungkap Wildan.

Demikian juga di Kecamatan Labangka ada kekeliruan KPPS menempatkan 9 suara tidak sah. Suara tidak sah itu juga tercatat di surat suara tidak digunakan sehingga terjadi dobel pencatatan. Kekeliruan ini terkoreksi secara berjenjang. Jika tidak selesai dilaksanakan di tingkat PPK maka akan diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga kondusifitas selama proses pilkada berlangsung, terutama aparat keamanan dari Polri dan TNI termasuk Bawaslu dan para saksi Paslon,” demikian Wildan.(JK)

Komentar