KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda warga Desa Sepakat Kecamatan Plampang, JP (24 Tahun) diringkus Tim Polsek Plampang yang diback up oleh Tim Puma Polres Sumbawa Rabu dinihari 16 Desember 2020. JP diringkus setelah melakukan pencurian dirumah milik Zulkarnain, tetangganya sendiri di Desa setempat.
Dari tangan JP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas camera warna hitam beserta satu unit Camera Nikon D7500 dan sehelai baju kaos oblong.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 24 November lalu. “JP di ringkus di wilayah Empang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp. 20.500.000 atas hilangnya kamera milik korban dan uang tunai senilai Rp.500.000.
Setalah didalami JP mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak mempunyai uang. “Saat ini kasus tersebut di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa,” demikian Sumardi.(JK)
Komentar