KabarNTB, Sumbawa – Seorang pemuda berinisial AT (27 tahun) ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa karena mencuri sound system (wireless) milik mushollah Al Ikhsan di Kelurahan Seketeng, Kota Sumbawa Besar pada 30 November 2020 lalu. AT ditangkap pada Selasa 15 Desember 2020 saat sedang asik nongkrong bersama teman-temannya.
Aksi AT saat melakukan pencurian di dalam mushollah terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV). Saat itu ia masuk ke dalam mushollah dan mengambil sound system sekitar pukul 12.10 Wita. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku dengan leluasa masuk dan berhasil membawa barang curiannya berupa wireless yang biasa digunakan untuk Adzan oleh pengurus mushollah setempat.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, menerangkan, modus operandi pelaku menunggu ketika keadaan dan situasi musholla benar – benar sepi.
“Pelaku beraksi dengan santainya tanpa gelagat yang mencurigakan, hingga masyarakat yang melintas pun tidak merasa curiga,” ungkap Sumardi.
Aksi pencurian baru disadari saat salah satu pengurus Musholla yakni Ustad Satar yang hendak melaksanakan Adzan Zuhur, tidak mendapati wireless yang biasa di gunakan untuk Adzan sudah tidak ada ditempat.
Rekaman video CCTV yang menampilkan detik-detik aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut juga sempat tersebar di media sosial dan langsung beredar luas. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi. Bermodalkan rekaman CCTV tersebut, Kemudian Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus saat itu sedang duduk bersama teman-temannya. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap,” Jelas Sumardi.
Atas ulahnya kini pelaku terancam kembali mendekam dibalik jeruji karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(JK)
Komentar