Kawanan Pencuri Mabuk, Angkut Molen dan Bakar Pondok di Lokasi Pembangunan Klinik di Lobar

KabarNTB, Lombok Barat – Polsek Gerung Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lokasi pembangunan klinik di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Sabtu 21 November 2020 lalu.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R. Keduanya ditangkap pada Rabu 16 Desember 2020.

“Pencurian alat membangun berupa mesin pengaduk semen (molen), dan setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan R,” ungkapnya.

Tersangka kasus pencurian disertai pembakaran di lokasi pembangunan klinik di Desa Babussalam Kecamatan Gerung

Dari keterangan tersangka dan keterangan-keterangan lainnya yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya bersama rekan-rekan lainnya dengan total tiga orang pelaku. “Dengan tertangkapnya dua tersangka, berarti satu orang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat melintas di TKP, melihat barang tersebut sehinga para pelaku berfikir untuk mengambilnya. Setelah berhasil mengambil barang berupa mesin molen merk Donfeng warna orange tersebut, para pelaku melihat pondok disekitar TKP. Mereka lalu membakar salah satu pondok dimaksud.

“Karena pengaruh mabuknya itu, sehingga begitu melihat pondok tersebut, langsung membakarnya, sedangkan motif-motif lain sedang dilakukan penyelidikan,” imbuh Kapolres.

Barang curian yang berhasil diambil, para pelaku menjual barang dimaksud. Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan keberadaan satu unit mesin molen yang diduga hasil kejahatan, tersebut berhasil dilacak Polisi.

“Informasi yang diperoleh, ada orang yang ingin menjual satu unit mesin molen dan segera kami menelusuri keberadaan orang tersebut. Setelah tim menemukan orang yang akan menjual mesin molen tersebut, diakui bahwa mesin molen tersebut ditawarkan untuk dijual oleh dua orang temannya,” jelasnya.

Setelah mengantongi identitas terduga Pelaku, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan mereka. “Terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu café di Mataram tanpa perlawanan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.(NK/JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses