Aparat Gabungan Razia Penambang Liar di Kawasan Hutan Tiu Ngoa Batu Lanteh

KabarNTB, Sumbawa – Puluhan aparat gabungan melaksanakan kegiatan patroli pengamanan hutan untuk penertiban penambangan liar di wilayah Kecamatan Batulanteh, Selasa pagi 05 Januari 2021.

Kegiatan yang dipimpin Camat Batulanteh, Widodo itu, diikuti oleh Kapolsek Batulanteh Iptu Jakun beserta 10 orang anggota gabungan Polres Sumbawa dan Polsek Batulanteh, Danramil Kota yang di wakili oleh Pelda Dedi Suparman beserta 9 orang anggota Koramil, Kepala KPH Batulanteh Dadan beserta 9 orang anggota, Satpol PP Kabupaten Sumbawa 2 Orang, Kasi Trantib Kecamatan Batulanteh Eko Nugroho beserta 1 orang anggota serta perangkat desa Batulanteh sebanyak 2 orang.

Aparat gabung TNI, Polri, Sat Pol PP dan instansi terkait saat melakukan razia penambangan liar di Kawasan Tiu Ngoa Kecamatan Batu Lanteh, Sumbawa

“Tim langsung menuju lokasi sasaran di Tiu Ngoa dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda empat dan 10 unit kendaraan roda dua,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas AKP Sumardi.

Sekitar pukul 12.30 Wita tim tiba di lokasi yang diduga menjadi area penambangan liar tidak menemukan satupun masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar. Namun, dilokasi ditemukan 4 (Empat) buah lubang yang telah ditinggalkan dan rata-rata memiliki kedalaman bervariasi mulai dari 2 meter hingga 5 meter, serta tenda tempat beristirahat beratapkan terpal.

Sumardi menjelaskan kegiatan patroli bersama itu untuk mencegah aktivitas penambangan liar, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk terutama terhadap kerusakan lingkungan.

“Dengan digencarkannya patroli gabungan ini agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” katanya.

Kegiatan tersebut juga merupakan aksi nyata untuk melindungi dan menyelamatkan kawasan hutan Kecamatan Batu Lanteh yang merupakan sumber air utama wilayah kecamatan Sumbawa.

“Polres Sumbawa bersama instansi terkait akan menindak tegas bagi siapapun yang mencoba melanggar peraturan yang berlaku,” sambung Sumardi.

Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan KPH Batulanteh, Lokasi Tiu Ngoa yang dijadikan lokasi penambangan liar tersebut berada dalam Petak HL-48 (HL-Inti) RTK 61 Batulanteh dan merupakan kawasan Hutan Lindung. Tidak hanya melakukan pengecekan, petugas juga memasang Police Line disekitar area penambangan liar yang menandakan bahwa area tersebut telah ditutup dan tidak boleh dimasuki lagi.(JK)

Komentar