Pengedar Ditangkap Saat Hendak Pesta, Selain Sabu Polisi Juga Amankan Dua Pucuk Senjata Api

KabarNTB, Sumbawa – Jajaran Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga pengedar narkotika berinisial SP alias Sapi’ (46 tahun) warga Desa Kwangko, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, pada Selasa malam 5 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

Lelaki berstatus pengedar itu diringkus saat hendak berpesta sekaligus melakukan transaksi narkoba di warung remang-remang miliknya di wilayah Desa Pidang, Kecamatan Tarano, Sumbawa yang merupakan perbatasan antara Sumbawa – Dompu. Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dari tangan SP.

Tim dari Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SP, badar sabu sekaligus pemilik dua pucuk Senpi rakitan di sebuah warung-remang-remang di Perbatasan Sumbawa – Dompu

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK dalam jumpa persnya, Rabu 6 Januari 2021, mengatakan, penangkapan itu berawal berawal dari anggota opsnal Sat Resnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada yang akan melakukan pesta dan transaksi narkotika di lokasi dimaksud.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang pelaku.

Selanjutnya tim memeriksa kamar pelaku dan ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan yang disembunyikan dibawah kasur. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba dan Kasubbag Humas.

Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu. Barang haram itu kemudian di jual dengan sasaran para nelayan di Kecamatan Tarano. “Sementara untuk Senpi rakitan, Satres Narkoba berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, tim menyita barang bukti berupa 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram, 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah gunting, 1 buah hp, 1 (satu) buah tas pinggang, uang tunai Rp. 412.000.-, 2 pucuk senpi rakitan terdiri dari 1 pucuk larang pendek dan 1 pucuk Laras panjang, 1 buah Grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm.(JK)

Komentar