KabarNTB, Lombok Barat – Dua orang terduga pengedar narkoba di Kediri Lombok Barat, AU dan JG diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat saat membungkus sabu untuk dimasukkan kedalam pocket untuk dijual.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar Polda NTB Iptu Faisal Afrihadi, saat konferensi pers, Selasa 26 Januari 2021, menjelaska, kedua tersangka ditangkap di Dusun Karang Bedil, Desa Karang Bedil Selatan Kecamatan Kediri, Senin malam 25 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
“Kedua tersangka kami tangkap saat sedang memoket sambil mengkonsumsi paket sabu didalam rumah tersangka AU,” jelas Faisal.

Sebelumnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di rumah UA sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut, kata Faizal, ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dibackup personel Polsek Kediri dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah informasi A1, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkap Faisal yang memimpin langsung penangkapan itu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 13.07 gram yang dikemas dalam 8 (delapan plastik klip).
Selain itu diamankan juga korek api gas, gunting, dua unit HP merek Nokia, HP android warna merah hitam, sebuah bong yang sudah di modifikasi, serta uang tunai Rp.4.190.000.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu juga diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(JK)
Komentar