KabarNTB, Lombok Utara – Tim Puma Polres Lombok Utara, Unit Bayan menangkap seorang pemuda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IKS (25 tahun) warga Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan KLU, Kamis 07 Januari 2021.
IKS ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/02/I/2021/NTB/Res.Lotara/Sek.Bayan atas sangkaan telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial EI (16 tahun).
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi berulang-ulang. Terakhir di Jalan Lingkar Embar-embar Desa Akar-akar . Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui HP. Pelaku kemudian mengajak korban video call dan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan bagian dadanya.
“Saat video call berlangsung ia men-screenshot gambar korban,” terang Kasat Reskrim.
Setelah itu tersangka mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Lingkar Dusun Batu Keruk Desa Akar-akar. Saat itu pelaku meminta korban ‘melayani’ nafsu bejadnya sebanyak satu kali sambil mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban yang direkam.
Usai kejadian pertama itu, pelaku IKS rupanya ketagihan. Dengan modus yang sama, mengancam menyebar foto dan video mesum, Ia kembali memaksa korban melayaniya sampai berulang kali.
“Terhitung pelaku melakukan hal itu terhadap korban sebanyak lima kali ditempat yang sama. Korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bayan untuk diproses lebih lanjut dan oleh Unit Reskrim Sektor Bayan diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara,” bebernya.
Atas laporan tersebut, Tim Puma Polres Lotara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IKS di rumahnya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A9 Warna Hitam. Dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar Tim langsung membawa tersangka ke Mapolres Lotara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangaka dengan Pasal 81 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 76D UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(NK/JK)
Komentar