Pelaku Penganiayaan Perempuan WNA Asal Finlandia Ditangkap

 

KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menangkap JA Alias Muhur (36 tahun), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA), pada Sabtu 23 Januari 2021.

Warga Desa Ungga Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah itu, ditangkap Tim Puma karena melakukan penganiayaan terhada seorang perempuan, Pihla Maaria Nohynek (30 tahun) WNA asal Finlandia.

Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia setelah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah

“Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia pada Jum’at 22 Januari 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta Kecamatan Pujut sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya, dimana istri pelaku adalah teman korban yang merupakan WNA.

“Diduga M merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cek-cok dengan istrinya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat penganiayaan tersebut korban Pihla Maaria Nohynek mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan dan luka di kepala sebelah kiri. Korban yang merasa keberatan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Lombok Tengah saat sedang berada di penginapan miliknya, Honee Be Home Stay, di Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.(NK/JK)

Komentar