KabarNTB, Mataram — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap terduga pengedar sabu berinisial BR alias Toto (34 tahun) Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkap, Petugas sempat dibuat kerepotan sesaat sebelum menangkap pelaku. Karena pelaku berteriak maling saat petugas datang.
“Pelaku memang sempat berteriak maling kepada petugas,’’ ungkap Kapolresta, Jumat 23 Januari 2021.
Ahad malam lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Tim mendatangi sebuah rumah yang menurut informasi kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Tiba di lokasi, pelaku bukan hanya meneriaki petugas, tapi juga berupaya melawan. Tindakan pelaku ini terekam kamera CCTV, sementara teriakannya memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu pelaku. Warga lalu mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Alhasil penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Selanjutnya, petugas mengundang kepala lingkungan untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap pelaku. Tapi tidak ada barang bukti yang didapatkan. Petugas lalu menggeledah motot pelaku. Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu didalamnya terdapat klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram.
“Tim mendatapkan barang bukti sabu 4,74 gram di jok motornya,” tutur Kapolresta.
Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan. Meski sempat bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya, tapi pelaku tidak bisa mengelak setelah Polisi menunjukkan bukti chat. Ia akhirnya mengaku sabu dibeli di Karang Bagu.
“Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.
Pelaku mengaku tidak mengenal seseorang tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih menkonsumsi sabu. “Saya ketemu orangnya di jalan,” ungkapnya kepada petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(NK/JK)
Komentar