Polisi Beberkan Kronologis Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan Anggota DPRD NTB

KabarNTB, Mataram – Tindakan bejad AA (65 tahun) mantan oknum anggota DPRD NTB yang tega mecabuli anak kandungnya sendiri, dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan istrinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis 21 Januari 2021, mengungkap kronologis kasus memalukan tersebut. Berawal pada Senin (18 Januari 2021) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku datang ke rumah istrinya (pelaku punya beberapa istri) di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu, di rumah hanya ada anak gadisnya yang berusia 17 tahun (korban), sementara sang Ibu sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban.

ksb
Tersagka AA (baju tahanan) mantan anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya

“Dari situ kejadiannya berawal,’’ beber Kapolresta.

Selanjutnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar korban. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk, kaget melihat bapaknya sudah berada di kamar. Selanjutnya AA menarik bahu dan membaringkan korban sembari meminta korban membuka handuknya. “Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ imbuh Kapolresta.

Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Mataram pada Selasa 19 Januari 2021. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, petugas kemudian mengamankan AA di sebuah hotel di Kota Mataram, karena sebelumnya petugas yang mencari ke kediamannya di Jakan Kebudayaan Cakranegara tidak menemui lelaki tersebut.

“Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta, sembari menunjukkan barang bukti berupa surat hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan pakaian korban.

Kasus ini direspon dan ditangani cepat oleh Kepolisian dan telah mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

“Melalui gelar perkara, Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ bebernya.

Atas perbuatannya, mantan anggota DPRD NTB empat periode itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, di depan petugas pelaku AA tidak mengakui perbuatannya dengan berdalih ingin bertemu dengan sang anak karena sudah lama tidak bertemu.

‘’Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.

Namun, bukti yang ada tidak bisa Ia sangkal. Penyidik menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku.

“Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.(NK)

Komentar