Putusan Bawaslu NTB : Mo – Novi Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran TSM

KabarNTB, Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, memutuskan pasangan calon bupati – wakil bupati Sumbawa nomor urut 4, H Mahmud Abdullah – Dewi Noviani (Mo – Novi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) sebagaimana gugatan yang diajukan pelapor, tim kuasa hukum pasangan calon bupati – wakil bupati Sumbawa nomor urut 5, Jarot-Mokhlis.

Putusan Bawaslu itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung (live streaming) melalui akun media sosial Bawaslu NTB dari kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana Kota Mataram, Senin sore 11 Januari 2020.

Sidang pembacaan putusan Bawaslu NTB terkait dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada Sumbawa (11/1)

“Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih secara terstruktur sistematis dan massif,” ujar Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid yang membacakan kesimpulan hasil persidangan.

Dalam kesimpulannya, Majelis juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil persidangan pelanggaran terstrusktur, sistematis dan massif (TSM) pemilihan melaui Bawaslu NTB, Pelapor tidak dapat membuktikan seluruh dalilnya.

Selain putusan dimaksud, dalam kesimpulannya, Bawaslu NTB juga menyatakan bahwa tidak menemukan fakta tentang keterlibatan gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menggunakan jabatannya sebagai gubernur untuk melakukan pelanggaran dan upaya memenangkan pasangan Mo-Novi.

“Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, mengambil kesimpulan sebagai berikut : Satu, Bahwa berdasarkan hasil persidangan majelis tidak menemukan fakta yang berhubungan secara langsung terkait keterlibatan Gubernur NTB, menggunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran dan upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 4,” ujar Khuwailid dalam persidangan yang dihadiri tim kuasa hukum pelapor dan terlapor itu.

Termasuk laporan Pelibatan ASN, Plt Bupati Sumbawa, kepala desa, kepala dusun dan RT yang disampaikan pelapor, majelis pemeriksa Bawaslu NTB juga tidak memiliki keyakinan karena tidak cukup bukti.

“Bagi para pihak yang tidak menerima putusan Bawaslu, bagi pelapor bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI , tiga hari setelah pembacaan putusan,” timpal Khuwailid usai membacakan putusan.(NK)

Komentar