Pasangan Selingkuh di Loteng Dikenakan Denda Adat dan Diusir dari Desa

KabarNTB, Lombok Tegah – Seorang pria berinisial S (29 tahun) warga dan seorang perempuan berisial D (21 tahun), warga Desa Pengembur Kecamatan Pujur Lombok Tengah terkena sanksi adat diusir dari desa mereka karena diduga selingkuh. Padahal D sendiri telah mempunyai suami.

Sebelumnya, S diamankan Polisi karena nyaris dihakimi massa, pada Ahad 10 Januari 2021 lantaran kasus dugaan selingkuh dengan istri orang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika suami D yang belum lama ini pulang dari Malaysia, menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

S dan Bhabinkamtibmas Desa Pengembur

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Agus.

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil dump truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dan keluarganya. Tidak berhenti disitu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut dibackup personel Polres Lombok Tengah sigap dan langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan dump truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.

Keluarga masing-masing pihak, sambungnya, meminta agar permasalahan perselingkuhan tersebut untuk diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” ucapnya.

Alhasil, kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp 5 Juta beserta sanksi sosial, dimana yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” demikian Kasat Reskrim.(JK/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses