KabarNTB, Lombok Barat – Satu persatu pelaku begal sadis yang terjadi di Jalan By Pass BIL II, yang tidak segan-segan melukai korbannya berhasil ditangkap Kepolisian.
Pada Jumat 05 Februari 2021 Tim Sat Reskrim Polres Lombok Barat menangkap salah satu dari 2 pelaku begal dimaksud yang berstatus DPO. Pelaku berinisial NS alias Sodok (32 tahun) warha Desa Pejanggik, Kecmatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
“NS alias Sodok ini merupakan salah satu pelaku utama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, dalam keterangannya Sabtu 5 Februari 2021.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua sudah berhasil diamankan, sedangkan dua diantaranya ditetapkan menjadi DPO. Nah salah satu dari dua DPO itu yang telah berhasil kita tangkap,” timpalnya.
Menurutnya, kasus begal ini menjadi atensi untuk diungkap. “Dengan penangkapan satu dari dua pelaku yang dinyatakan DPO, tersisa satu orang DPO. Dan ini akan terus kita lakukan pengejaran,” tegasnya.
Tersangja Sodok sendiri berperan sebagai sebagai eksekutor atau yang membacok korbannya dalam kasus pembegalan itu yang terjadi di Jalan Raya Bil II, Dsn. Mendagi, Ds. Beleka, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, Selasa 12 januari 2021 lalu.
Saat itu Korban melintas di TKP, kemudian dihampiri oleh pelaku yang langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan kerumah sakit. Sementara satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit unit HP milik korban diramoas tersangka dan komplotannya,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau agar satu orang DPO yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri. Ia mengaku sudah mengantongi indentitas DPO dimaksud.
“Kalau tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami jika melakukan tindakan tegas terukur, apalagi melakukan perlawanan,” tegasnya.
Kini Tersangka mendekam di Sel Tahanan Polres Lombok Barat, bergabung dengan dua tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan sebelumnya.(JK)
Komentar