KabarNTB, Sumbawa Besar – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku pencurian dan terduga penadah hasil curian, Sabtu malam 06 Februari 2021.
Terduga pencuri berinisial JA (31 tahu ) warga Kelurahan Samapuin dan AG (31 tahun) warga Kelurahan Seketeng, sebagai penadah.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT. “Terduga ditangkap sekitar pukul 21.30 wita,” ungkapnya.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 lalu di Mushola RSUD Sumbawa. Saat itu, korban Rusfandi (33 tahun) warga Boak, Kecamatan Unter Iwes, sedang beristirahat di TKP bersama saudaranya.
Korban meletakan tas miliknya yang berisi 1 unit HP Oppo A3S warna ungu dan barang lainnya di dekat kepalanya. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita korban terbangun dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Atas informasi itu, tim berhasil menangkap terduga pelaku penadah berinisial AG di ramahnya berserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan AG, ia mengaku membeli barangnya dari JA. Atas keterangan tersebut, tim berhasil mengamankan JA di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji. “Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(JK)
Komentar