Kabar NTB,Mataram – Seorang emak-emak berinisial RA (33), warga lingkungan karang Bagu, Kelurahan karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diduga sebagai bandar sabu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi, lantaran kabur saat hendak digerebek di kediamannya, Jum`at (26/02/2021) kemarin.
‘’RA sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar Sabu di Karang Bagu,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Status DPO ditetapkan Kepolisian usai RA berhasil kabur saat akan ditangkap pada saat penggerebekan sekitar pukul 14.30 Wita di kediamannya di Karang Bagu.
‘’Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur,’’ bebernya.
RA berhasil kabur, lanjutnya, diduga karena terbantu dengan kondisi disekitar tempat tinggalnya. Dimana akses masuk ke rumahnya, melalui dua gang.
“Kondisi dilingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,’’ tuturnya.
RA dikenal sebagai single parent dengan dua orang anak. Tapi gaya hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas.
‘’Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasi (TO) kita empat bulan,’’ ungkapnya.
Di kediaman RA, Petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu, sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
‘’Pemilik barangnya memang kabur. Tapi kita dapatkan barang buktinya. Tinggal kita cari orangnya,’’ terang Yogi.
Setelah menetepkan RA menjadi DPO. Kasat Reskrim meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan RA.
‘’Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA. Tolong informasikan kepada kami,’’ ointanya.
Sementara itu, kepada bandar narkoba yang masih berkeliaran. Ia menyerukan untuk berhenti berbisnis barang haram tersebut. Karena Kepolisian akan bertindak tegas dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
‘’Jangan lagi tambah kekayaan kalian dari jual beli barang haram ini. Berhentilah dari pada kami jerat dengan Undang-undang TPPU,’’ tegasnya.
Hingga saat ini, kepolisian semakin aktif melakukan pencarian dan pengejaran untuk mengungkap keberadaan RA.(NK)
Komentar