Kakek Pengedar Sabu di Gerung Lobar Ditangkap

KabarNTB, Lombok Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap seorang kakek berusia 52 tahun laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu 10 Februari 2021.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, mengatakan, terduga pelaku berinisial MZ itu, kedapatan membawa benda yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

“MZ ditangkap di rumahnya di Dusun Dasan Tapen, Kelurahan Dasan Tapen Kecamatan Gerung Lombok Barat beserta barang buktinya,” ungkap Faizal.

Kakek terduga pengedar sabu warga Dasan Tapen Kecamatan Gerung Lombok Barat

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Dusun Dasan tapen, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP,” ucapnya.

Setelah yakin akan informasi yang diperoleh, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga MZ alias ABIN pada saat berada di dalam rumahnya.

Dari penggeledahan badan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, ditemukan dua poket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.12 gram yang dikemas dari plastik bening. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Polisi juga melakukan test urine terhadap terduga pelaku, mengumpulkan keterangan dari pelaku, serta melakukan uji lab di BPOM.(JK)

Komentar