KabarNTB, Sumbawa – Sat Reskrim Polres Sumbawa dibackup Polsek Utan mengamankan seorang terduga pelaku penadah hasil curian alat screen pasir milik PT Brantas Abipraya di Kecamatan Utan, Selasa 09 Februari 2021.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, mengatakan, terduga penadah yang diamankan itu berinisial HS yang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/07/II/2021/SPKT Polsek Utan tanggal 9 Februari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan barang bukti hasil curian dan juga mengamankan seorang yang diduga menjadi penadah,” ujarnya Sumardi.
Sebelumnya pada hari Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wita telah terjadi pencurian satu unit alat screen batu pasir di areal lokasi Bendungan Beringin Sila di kecamatan Utan. Selanjutnya pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita kembali terjadi pencurian satu unit screen batu pasir di areal sungai belakang Pos Pengamanan proyek setempat.
Menurut Sumardi, alat screen tersebut diduga dibawa ke luar dari lokasi bendungan dengan cara di seret dengan alat berat dan kemudian dipotong dengan menggunakan las listrik.
“Akibat pencurian dua unit screen tersebut perusahaan PT Brantas mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta,” ucapnya.
Barang bukti dan pelaku langsng diamankan di Polsek Utan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara pelaku utama pencurian dari barang bukti yang dibeli oleh penadah tersebut, masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas,” demikian Sumardi.(Hms)
Komentar