KabarNTB, Kota Bima – Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Paruga, Senin 01 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita .
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang perempuan masing-masing FT (47 tahun) dan NP (21 tahun), serta seorang lelaki berinisial IK (30 tahun).
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, para terduga pelaku ditangkap di TKP berbeda. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung. Disini, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan FT dan NP dengan barang bukti 10 poket Sabu-sabu serta barang bukti penunjang lain.
“Di TKP kedua tepatnya di bangunan Rusunawa Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, tim mengamankan IK,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi serta dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba IPTU Ramli langsung memerintah Katim Opsnal Bripka Taufarrahman untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi valid, Tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua perempuan itu. “Dari hasil interogasi FT, barang tersebut didapatkan dari IK yang ada di Rusunawa,” katanya.
Setelah mengamankan kedua wanita dan barang bukti di Kelurahan Tanjung, Tim menuju tempat tinggal IK dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.
“Para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” demikian Ridwan.(JK)
Komentar