Warga Empang Ditangkap di Bugis Sumbawa karena Kepemilikan Sabu

KabarNTB, Sumbawa – Seorang warga Desa Empang Bawah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, berinisial MT (54 tahun) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa di Kelurahan Bugis Kota Sumbawa Besar karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu.

Penggerebekan MT dilakukan pada Selasa dinihari 02 februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah yang diketahui milik R alias Billi di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bugis.

Tersangka alias Kimle warga Kecamatan Empang yang ditangkap di kelurahan Bugis Sumbawa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa

Kasat Narkoba Iptu Masdidin, melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, sebelumnya Kasat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya Kelurahan Bugis sedang ada pesta narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba yang memerintahkan personelnya untuk melakukan penggerebekan,” ucapnya.

Saat penggerebekan, Tim mendapati seorang laki-laki paruh baya berinisial MT alias Kimle yang merupakan warga Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang di dalam kamar. Ketika digerebek, MT terkejut dan terlihat membuang sesuatu barang ke belakang lemari yang ada di kamar tersebut.

“Setelah digeledah benda tersebut berupa bungkus rokok dan ketika diperiksa ternyata berisi 1 poket narkoba jenis sabu,” imbuhnya.

Selain mengamankan 1 poket sabu dengan berat bruto 4,53 gram, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 buah pipet besar, 1 buah obeng serta 1 buah Hp realme.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(JK)

Komentar