KabarNTB, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram, berhasil meringkus 135 terduga pelaku tindak pidana kriminal selama Operasi Jaran Rinjani 2021 yang digelar selama dua pekan terakhir. Para terduga tersebut diringkus dari 112 pengungkapan kasus.
‘’Operasi Jaran Rinjani 2021 ini kita laksanakan dari tanggal 1 Maret sampai 14 Maret kemarin. Kita berhasil mengungkap 112 kasus dengan 135 tersangka. Baik itu pelaku Curat,Curas dan Curanmor,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Senin (15/03/2021).
Dari ke 135 terduga pelaku tersebut diantaranya 99 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 119 terduga, 8 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 10 terduga,dan 6 terduga pelaku dengan 6 kasus curanmor dengan 6 tersangka. Dimana capaian tersebut, jauh lebih banyak dari Target Operasi (TO) yang ditetapkan yakni 10 TO untuk Operasi Rinjani 2021.
Hasil Ops Rinjani tahun ini, jauh melebihi hasil tahun lalu yang hanya mampu mengungkap 103 kasus dengan 104 terduga pelaku.
‘’Dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 9 kasus dengan persentase 8,04 persen. Jumlah tersangka juga tahun ini lebih banyak 31 orang atau persentasenya meningkat 22,96 persen,’’ jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 43 item barang bukti yang berjumlah ratusan. Diantaranya, 6 unit sepeda, 23 unit sepeda motor, 8 unit laptop, 6 unit mesin cukur, 1 unit mesin bor, 2 unit velg truk, 1 unit kulkas, 10 unit spring bed, 14 potong pakaian, 48 unit handphone, 2 unit kotak amal, 3 unit televisi, 4 ekor burung, 30 meter kabel, 1 buah brangkas, 1 unit rice cooker dan sejumlah barang bukti lainnya.
‘’Ada banyak barang bukti. Kebanyakan alat-alat pertukangan,’’ imbuhnya.
Kapolresta juga mengungkapkan, banyak diantara terduga pelaku yang ditangkap merupakan kambuhan dan residivis.. Total ada 9 residivis dengan masing-masing berinisial LM yang sudah enam kali ditangkap. MD 3 kali ditangkap, UL 3 kali ditangkap, MT 8 kali ditangkap, ID 5 kali ditangkap, NR 2 kali ditangkap, EI 4 kali ditangkap, BD 2 kali ditangkap dan AK yang sudah 2 kali ditangkap.
‘’Semoga penangkapan kali ini mereka jadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ada 9 Residivis kambuhan yang kita tangkap tahun ini,’’ tegasnya Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menjelaskan, modus para terduga pelaku tersebut kebanyakan karena kelalaian korban menjaga barang miliknya, seperti pencurian handphone. Terutama saat berada atau menggunakan sepeda motor.
‘’Untuk itu berhati-hati dan waspadalah. Jangan meletakkan handphone di Dashboard motor,’’ katanya.
Kemudian modus pencurian rumah dan kos-kosan yang tidak terkunci, menjadi incaran para terduga pelaku.
‘’Terduga pelaku yang kita amankan ini banyak yang sudah saling kenal. Jadi bisa dibilang mereka satu jaringan,’’ beber Kadek.
Ratusan terduga pelaku hasil Operasi Jaran Rinjani 2021 tersebut, masing-masing dijerat pasal yang berbeda sesuai tindak pidananya.(NK/JK)
Komentar