KabarNTB,Praya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap 2 tersangka dan 1 penadah pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dihari pertama operasi Jaran Rinjani tahun 2021, Senin (1/3/21) tadi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra mengungkapkan, pelaku berinisial HG (28) warga Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya dan HY (27) sebagai penadah hasil curian, warga Desa Jago Kecamatan Praya, Lombok Tengah berhasil ditangkap Tim Opsnal dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku HG dan seorang penadah HY berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” tegas Agus.
HG dan HY ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah atas kasus pencurian yang terjadi di Kampung Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah pada hari Jumat (19/2/21) kemarin.
Diungkapkan Kasat Reskrim, korban Mahrup kehilangan barang-barang berharga diantaranya, 1 unit HP merk Samsung a31, 1 HP merk Vivo, 1 HP merk iphone 6, 1 unit Laptop merk Samsung, 1 unit IPad apple seri 2 dan cincin emas 6 gram dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000 -(Lima puluh juta rupiah).
“Untuk pelaku beserta barang bukti kini kita amankan guna diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Sedangkan satu orang pelaku pencurian lainnya berinisial H (25) warga Dusun Lingkok telu, Desa Jenggik utara, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur ditangkap personil Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah.
“H ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi/51/XII/2020/NTB/Resloteng/Sek.Batukliang, tanggal 12 Desember 2020 lalu pelaku kini diamankan di Polsek Batukliang” terang Kasat.
Untuk kedua pelaku pencurian dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan untuk penadah dijerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.(NK)
Komentar