KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil membekuk dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial IR alias Boy dan BR alias Basir, pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari tadi. Keduanya merupakan Warga Desa Tarusa Kecamatan Buer, Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos, Senin pagi di Mapolres Sumbawa, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
AKP Sumard menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, Boy dan Basir berdasarkan laporan polisi dengan LP/18/VII/2020/SPKT/SEK BUER, tanggal 26JULI 2020, dengan pelapor sekaligus korban Sudarmin Yusuf (48) Alamat RT 002 RW 009 Dusun Selayar Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Sumbawa.
“Dari kedua terduga pelaku, kami amankan barang bukti 1 buah hp, 508 Dus Berbagai jenis sepatu, serta 7911 buah sepasang sendal berbagai jenis & merk.” paparnya.
Diungkapkan Kasubbag Humas, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada hari Kamis (23/1/2020) Sekitar Pukul 01.00 Wita dengan TKP di Ruko milik korban Sudarmin Yusuf, di Desa Tarusa Kecamatan Buer. Saat itu ia mendatangi tokonya kemudian pelapor melihat barang-barang yang ada di dalam tokonya sudah berantakan. setelah diperiksa, diketahui ada beberapa barang yang hilang seperti sepatu dan sandal. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-,.
Kronologi penangkapan, sambung Kasubbag Humas, berawal saat Kasat reskrim IPTU Akmal Novian Reza SIK, mendapat informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku dan langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan upaya penangkapan.
“Team Puma berhasil melakukan penangkapan pada saat pelaku sedang asik bernyanyi di sebuah Cafe”, Terang AKP Sumardi.
“Kedua terduga pelaku yang merupakan DPO tersebut bersama barang bukti hasil pencurian, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa .” tandas Kasubbag Humas.(Jk)
Komentar