KabarNTB,Mataram – Polresta Mataram semakin gencar dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya. Yang terbaru, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (25) asal Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu.
‘’SH ini diduga pengedar sabu Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/02/2021).
Penangkapan SH, ungkap kasat reskrim, berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika di Dasan Agung. Atas dasar informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 20.45 Wita diputuskan untuk turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung.
‘’Disitu kami mengamankan dua orang. Salah satunya SH,’’ bebernya.
Dari hasil penggeledahan badan. Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu seberat 0,36 gram, uang tunai Rp 1.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Serta dua unit handphone milik terduga pelaku.
‘’Terduga pelaku kemudian kami amankan di Polresta setelah mendapatkan barang bukti yang cukup lengkap’’ imbuhnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap SH. Sebelum ditangkap, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta.
‘’Ini barang bukti sabunya itu sisanya saja yang sudah dijual. Dia sudah dua tahun menjual,’’ ungkap AKP Yogi.
Terduga pelaku, ungkap SKP Yogi, berprofesi sebagai buruh bangunan. Pengakuannya di depan petugas, ia menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina dan juga menjual dengan alasan pendapatannya tidak cukup hanya sebagai buruh.
‘’Dia pakai sabu katanya supaya staminanya kuat jadi buruh. Dia juga menjual juga. Untuk itu masih kami kembangkan’’ pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(NK)
Komentar